Keputusan pemerintah yang akan memperpanjang lagi masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sampai Oktober 2013, merupakan "keistimewaan" baru bagi provinsi ini.
Dengan "keistimewaan" baru itu, maka bisa dikatakan Yogyakarta merupakan daerah istimewa yang paling istimewa dibandingkan dengan beberapa daerah istimewa lainnya di Indonesia.
Perpanjangan pertama masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY yakni 9 Oktober 2008 sampai 9 Oktober 2011. Kemudian akan diperpanjang lagi sampai 27 Oktober 2013.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan usai menerima Tim Delegasi DPRD DIY yang berkonsultasi ke Kemendagri di Jakarta pada 5 Mei 2011, mengatakan, Kemendagri telah menetapkan akan memperpanjang masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY hingga 27 Oktober 2013.
Dasar pijakan Kemendagri untuk memperpanjang jabatan itu adalah Aturan peralihan yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY. Pemerintah mengajukan RUUK DIY ke DPR RI untuk dibahas sebelum disahkan menjadi UU. Aturan peralihan ini menyangkut masa transisi diberlakukannya UUK DIY yaitu selama dua tahun.
Seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD DIY Janu Ismadi yang memimpin delegasi DPRD provinsi ini konsultasi ke Kemendagri di Jakarta pada 5 Mei 2011, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang akan habis pada 9 Oktober 2011, diperpanjang lagi dua tahun untuk peralihan, dan sosialisasi UUK DIY.
Perpanjangan untuk kedua kalinya masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY hingga 2013 mengundang berbagai pertanyaan. Sebab, Kemendagri mengambil keputusan itu berdasarkan Aturan peralihan yang belum definitif, mengingat saat ini RUUK DIY masih dibahas di DPR RI.
Pengisian jabatan kepala daerah Provinsi DIY saat ini belum jelas, apakah melalui mekanisme pemilihan, atau penetapan.
Sebagian kalangan menilai sosialisasi dan masa persiapan itu mengindikasikan bahwa UUK DIY akan memuat mekanisme pemilihan, bukan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Sebab, jika UUK DIY memuat mekanisme penetapan, tidak perlu ada masa transisi.