Pages

Rabu, 11 Mei 2011

Yogyakarta Daerah Paling Istimewa

Keputusan pemerintah yang akan memperpanjang lagi masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sampai Oktober 2013, merupakan "keistimewaan" baru bagi provinsi ini.
Dengan "keistimewaan" baru itu, maka bisa dikatakan Yogyakarta merupakan daerah istimewa yang paling istimewa dibandingkan dengan beberapa daerah istimewa lainnya di Indonesia.
Perpanjangan pertama masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY yakni 9 Oktober 2008 sampai 9 Oktober 2011. Kemudian akan diperpanjang lagi sampai 27 Oktober 2013.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan usai menerima Tim Delegasi DPRD DIY yang berkonsultasi ke Kemendagri di Jakarta pada 5 Mei 2011, mengatakan, Kemendagri telah menetapkan akan memperpanjang masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY hingga 27 Oktober 2013.
Dasar pijakan Kemendagri untuk memperpanjang jabatan itu adalah Aturan peralihan yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY. Pemerintah mengajukan RUUK DIY ke DPR RI untuk dibahas sebelum disahkan menjadi UU. Aturan peralihan ini menyangkut masa transisi diberlakukannya UUK DIY yaitu selama  dua tahun.
Seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD DIY Janu Ismadi yang memimpin delegasi DPRD provinsi ini konsultasi ke Kemendagri di Jakarta pada 5 Mei 2011, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang akan habis pada 9 Oktober 2011, diperpanjang lagi dua tahun untuk peralihan, dan sosialisasi UUK DIY.
Perpanjangan untuk kedua kalinya masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY hingga 2013 mengundang berbagai pertanyaan. Sebab, Kemendagri mengambil keputusan itu berdasarkan Aturan peralihan yang belum definitif, mengingat saat ini RUUK DIY masih dibahas di DPR RI.
Pengisian jabatan kepala daerah Provinsi DIY saat ini belum jelas, apakah melalui mekanisme pemilihan, atau penetapan.
Sebagian kalangan menilai sosialisasi dan masa persiapan itu mengindikasikan bahwa UUK DIY akan memuat mekanisme pemilihan, bukan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Sebab, jika UUK DIY memuat mekanisme penetapan, tidak perlu ada masa transisi.

Enggan komentar Gubernur DIY Sultan HB X enggan memberikan komentar seputar perpanjangan masa jabatannya itu. "Saya belum mau berkomentar menanggapi hal tersebut, karena akhir masa jabatan gubernur DIY masih cukup lama, yakni Oktober 2011," kata Sultan di Yogyakarta, Senin (9/5).
Menurut dia, jika pemerintah pusat sudah ancang-ancang soal perpanjangan masa jabatan gubernur DIY, silakan saja. Namun, faktanya jabatan ini baru akan berakhir pada Oktober 2011, bukan sekarang.
"Saya hingga kini belum mengetahui secara rinci tentang hal itu, sehingga belum dapat memberikan komentar atau tanggapan. Saya baru mendengar soal perpanjangan masa jabatan itersebut dari DPRD DIY, karena saya hingga kini belum dipanggil menteri dalam negeri," katanya.
Ia mengatakan dirinya masih ingin menunggu penyelesaian pembahasan RUUK DIY yang ditargetkan selesai pada Juni atau Juli 2011. "Perpanjangan masa jabatan gubernur tersebut lebih mengacu pada draf RUUK DIY yang diusulkan pemerintah, sedangkan perkembangan mengenai hal itu masih sangat memungkinkan sebaliknya," katanya.
Menurut dia, dirinya tidak mengetahui apakah nanti akan ada Aturan peralihan atau tidak. Hal itu dapat dilihat setelah Juni atau Juli 2011, apakah pembahasan RUUK DIY selesai atau tidak.
"Perpanjangan masa jabatan gubernur ini mungkin sesuai draf RUUK DIY yang diajukan pemerintah. Jika keputusan sebaliknya, saya tidak tahu, sehingga kita tunggu dan lihat saja setelah Juni atau Juli 2011," katanya.
Sudat tepat Pengamat Tata Negara dan Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Purwo Santoso menilai keputusan pemerintah memperpanjang masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubenur DIY sudah tepat. "Memperpanjang masa jabatan kepala daerah merupakan hal yang rasional, meskipun hanya dua tahun," katanya.
Menurut dia, secara sosiologi politik perpanjangan masa jabatan tidak masalah. Setelah masa transisi dari RUUK DIY disahkan menjadi UUK DIY, ada waktu dua tahun untuk menyosialisasikan undang-undang ini.
"Waktu dua tahun cukup untuk melakukan sosialisasi UUK DIY itu kepada warga provinsi ini. Sosialisasi UUK DIY hanya bagian kecil, tentunya dengan tidak meninggalkan peranan gubernur," katanya.
Mengenai mekanisme pengisian jabatan gubernur DIY 2013, Purwo Santoso belum bisa berkomentar, karena DPR RI belum memutuskan.
"Kita belum tahu bagaimana mekanisme pengisian jabatan gubernur DIY 2013. Tapi kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa jabatan Sultan sebagai gubernur DIY hingga 9 Oktober 2013 sudah tepat," katanya.
Tak sepakat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan, secara politis tidak ada yang salah dengan keputusan memperpanjang masa jabatan itu. "Namun, di saat Rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY menjadi isu sensitif di masyarakat khususnya di DIY, keputusan tersebut rawan dicurigai sebagai langkah untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian," katanya.
Apalagi, kata dia, saat ini RUUK DIY sudah masuk ke DPR, dan segera dilakukan pembahasan. "Seharusnya, ’political will’-nya adalah percepatan pembahasan RUUK DIY, karena kalau mau ’dikebut’, itu istilah gampangnya, sepekan juga selesai. Sebab, isu krusialnya sama dengan periode lalu, yakni masalah penetapan atau pemilihan," katanya.
Menurut Ganjar, poin gubernur utama sebagaimana tercantum dalam draf RUUK DIY hanyalah permainan redaksi saja. Substansinya, kata dia, masih tetap sama seperti perdebatan sebelumnya, yakni penetapan atau pemilihan, serta bagaimana memosisikan Sultan dan Paku Alam dalam pemerintahan daerah Provinsi DIY.
"Ini pemerintah yang sama dengan periode lalu. Jadi, kenapa tidak dipercepat saja, toh habis masa jabatan Sultan dan Paku Alam sampai Oktober 2011," katanya.
Mengenai keputusan pemerintah yang akan memperpanjang masa jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY, Ganjar berharap hal itu tidak menjadikan alasan bagi pemerintah untuk men-"deadlock"-kan lagi pembahasan dengan DPR RI seperti periode lalu.
Menurut dia, jangan sampai adanya anggapan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut, memang benar untuk mengulur-ulur waktu pembahasan. "Sebab, rakyat DIY sudah sangat menanti bagaimana regulasi yang nantinya akan mengatur pengisian kepala daerah provinsi ini," katanya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. Menurut dia, meski bisa memahami keputusan pemerintah, akan muncul pertanyaan setelah ini apakah pemerintah tetap serius melakukan pembahasan atau tidak?
"Saya berharap, keputusan pemerintah tersebut jalan tengah untuk ancang-ancang apabila RUUK DIY tidak selesai juga hingga Oktober 2011," katanya.
Ketua DPP Partai Golkar ini juga mengatakan, setelah diperpanjang dua tahun ke depan, kebijakan itu tidak boleh memengaruhi DPR maupun pemerintah dalam menyelesaikan RUUK DIY.

sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar